Sabtu, 18 Februari 2012

Apa saja udzur syar’i yang membolehkan seseorang laki-laki meninggalkan sholat Jamaah 5 waktu dan sholat Jumat?

Para Ulama menjelaskan udzur-udzur syar’i yang membolehkan seseorang laki-laki meninggalkan sholat Jumat dan sholat berjamaah 5 waktu di masjid. Udzur-udzur tersebut di antaranya:

  1. Sakit.
    Sebagaimana Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam ketika sakit, beliau tidak sholat di masjid padahal rumah beliau berdampingan dengan masjid. Justru beliau memerintahkan agar Abu Bakar yang menjadi Imam sholat menggantikan beliau (sebagaimana riwayat alBukhari dan Muslim dari ‘Aisyah).
    Namun, sangat perlu ditekankan di sini bahwa kadar sakitnya adalah sakit yang benar-benar menyusahkan seseorang untuk bisa mendatangi sholat berjamaah di masjid.

    Dalam menentukan takaran apakah seseorang sakitnya sudah masuk kategori udzur atau belum, diperlukan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah dari orang yang bersangkutan agar ia tidak bermudah-mudahan. Demikianlah diterapkan pada poin-poin udzur yang lain, hendaknya kadarnya ditentukan secara adil (tidak terlalu ringan dan meremehkan, tidak pula sangat ketat dan berlebih-lebihan).
  2. Menahan keluarnya sesuatu dari 2 jalan (qubul dan dubur)
    Seperti seseorang yang menahan kencing, buang air besar, atau buang angin. Jika waktu sholat Jumat tiba dan dia sedang sangat berkebutuhan untuk keperluan tersebut sehingga harus antri di toilet atau semisalnya, jika terluput dari sholat Jumat, maka yang demikian termasuk udzur baginya. Karena Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

    لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ

    “Tidak ada sholat pada saat makanan dihidangkan dan ketika menahan keluarnya (sesuatu) dari 2 jalan (qubul dan dubur)”
    (H.R Muslim)
  3. Sudah terhidang makanan di hadapannya dan ia sangat lapar.
    Dalilnya adalah hadits riwayat muslim yang disebutkan pada poin 2.
    Jika memungkinkan baginya untuk mendahulukan makan kemudian mendatangi masjid, itulah yang diharapkan, namun jika tidak memungkinkan karena sempitnya waktu, maka hal itu termasuk udzur. Misal: Seseorang yang baru pulang dari safar dalam kondisi sangat lapar dan terasa pada dirinya tanda-tanda lapar yang sangat seperti keringat dingin, dada berdegub kencang, dan semisalnya. Sedangkan waktu pelaksanaan sholat Jumat sudah hampir berakhir. Maka, ia hendaknya mendahulukan makan. Jika memang ia terlewatkan dari sholat Jumat karena sebab itu, maka hal itu termasuk udzur. Dalam hadits juga dinyatakan:

    إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلَاةَ الْمَغْرِبِ وَلَا تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ

    “Jika telah dihidangkan hidangan makan malam, mulailah dengan makan hidangan tersebut sebelum sholat maghrib dan janganlah tergesa-gesa dari makan malam kalian”
    (H.R alBukhari)
  4. Hujan lebat
    Sebagian Ulama’ menyatakan bahwa hujan rintik-rintik sudah merupakan udzur (keringanan) untuk tidak mendatangi sholat berjamaah, sebagaimana hadits:

    عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ قَالَ خَرَجْتُ فِي لَيْلَةٍ مَطِيرَةٍ فَلَمَّا رَجَعْتُ اسْتَفْتَحْتُ فَقَالَ أَبِي مَنْ هَذَا قَالَ أَبُو الْمَلِيحِ قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْحُدَيْبِيَةِ وَأَصَابَتْنَا سَمَاءٌ لَمْ تَبُلَّ أَسَافِلَ نِعَالِنَا فَنَادَى مُنَادِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ

    Dari Abul Malih beliau berkata: Aku pernah keluar (menuju masjid) pada malam yang hujan. Ketika aku kembali ke rumah, aku meminta dibukakan pintu. Kemudian ayahku bertanya (dari balik pintu): Siapa? Aku menjawab: ‘Abul Malih’. Kemudian ayahku berkata: Sungguh aku pernah bersama Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam pada hari Hudaibiyah kemudian kami ditimpa hujan yang tidak sampai membasahi bagian bawah sandal-sandal kami, kemudian berserulah muadzin Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam: ‘Sholatlah di tempat tinggal kalian’
    (H.R Ibnu Majah, Ahmad)

    Namun, jika seseorang tetap berusaha mendatangi masjid untuk mendapatkan keutamaan sholat Jumat, maka yang demikian lebih utama.
  5. Angin kencang dan dingin sehingga menghalangi dari keluar rumah.
  6. Mengkhawatirkan keselamatan dirinya (ketakutan yang mencekam)
    Misal: berlindung dari kejaran penguasa yang dholim yang akan membunuhnya bukan secara haq, atau panik menyelamatkan diri karena adanya bencana alam.

    وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

    Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri pada kebinasaan
    (Q.S alBaqoroh:195).
  7. Mengkhawatirkan hartanya yang berharga hilang atau rusak jika ditinggal pergi mendatangi sholat berjamaah.
  8. Sedang dalam proses pencarian suatu kendaraan/ barang berharga (bernilai tinggi) yang sebelumnya hilang, dan teridentifikasi barang tersebut sedang berada di suatu tempat.
    Hal itu membutuhkan tindakan cepat untuk segera mendatangi tempat tersebut agar barangnya bisa ditemukan. Jika ia harus mendatangi masjid untuk sholat terlebih dahulu, maka peluang barang berharganya ditemukan sangat kecil.
  9. Ia ditugasi bekerja untuk menjaga pengoperasian alat-alat berharga milik perusahaan yang jika ditinggal untuk mendatangi masjid pada saat itu bisa menyebabkan hilang atau rusaknya barang yang diamanahkan padanya.
    Termasuk kategori ini adalah seseorang yang jam kerjanya bertepatan dengan sholat Jumat, sedangkan pekerjaan tersebut adalah pekerjaan penting yang memberikan maslahat bagi kaum muslimin, atau suatu pekerjaan tak tergantikan yang jika ditinggal saat itu bisa menimbulkan kerugian besar hilang/rusaknya barang berharga milik perusahaan yang mempekerjakannya.

    Namun, semestinya hal tersebut tidak berlangsung terus menerus sehingga menyebabkan ia selalu meninggalkan sholat Jumat.

    Jika pekerjaan tersebut sebenarnya bisa ditinggal tanpa dikhawatirkan ada mudharat, maka hak Allah adalah yang harus didahulukan, tetap wajib mendatangi sholat Jumat.
  10. Menjaga dan merawat seorang yang sakit parah dan dikhawatirkan bisa meninggal atau semakin parah sakitnya jika ditinggal.
  11. Kecapekan dan mengantuk yang amat sangat, jika ia sudah tidak bisa lagi mengerti bacaan apa yang sedang dibaca dalam sholat.

    عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَنَمْ حَتَّى يَعْلَمَ مَا يَقْرَأُ

    Dari Anas dari Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: Jika salah seorang dari kalian ngantuk dalam sholat, hendaknya ia tidur (terlebih dahulu) sampai ia bisa mengerti apa yang dibacanya”
    (H.R alBukhari)

    عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّي فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لَا يَدْرِي لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبُّ نَفْسَهُ

    Dari Aisyah bahwasanya Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: Jika salah seorang dari kalian mengantuk dalam keadaan ia sholat, hendaknya tidur sampai hilang perasaan kantuknya. Karena seorang jika sholat dalam keadaan mengantuk ia tidak mengetahui, pada saat bermaksud mohon ampun namun justru mencela dirinya sendiri “
    (muttafaqun ‘alaih).

    Syaikh Muhammad bin Sholih alUtsaimin menjelaskan bahwa seseorang yang sangat mengantuk dalam sholat bisa jadi ia berdoa meminta surga namun keliru berucap meminta neraka, bermaksud meminta hidayah, justru keliru berucap meminta kesesatan, dan semisalnya (Syarh Riyadis Sholihin juz 1 halaman 166).
  12. Bersembunyi karena ditagih hutang pada saat ia benar-benar tidak memiliki sesuatu untuk dibayarkan, sedangkan penagihnya adalah orang yang akan menganiaya ataupun mencaci maki dan umpatan berlebihan yang menyebabkan ia tidak sanggup menahannya.
  13. Imam membaca bacaan dalam sholat yang sangat panjang, sedangkan tidak ditemukan pengganti atau masjid lain untuk berpindah melakukan sholat.
    Sebagaimana Nabi memberikan udzur kepada seorang Arab Badui yang bermakmum di belakang Muadz bin Jabal yang membaca surat alBaqoroh, kemudian orang tersebut memisahkan diri dari jamaah dan sholat sendirian (riwayat alBukhari dan Muslim).
  14. Imam cepat sekali dalam sholatnya (tidak thuma’ninah), dan tidak ditemukan pengganti lain ataupun masjid yang lainnya.
    Kadar minimum thuma’ninah adalah bisa membaca bacaan wajib dalam setiap gerakan minimal 1 kali. Seperti bacaan subhaana robbiyal adzhim 1 kali pada saat ruku’ dengan catatan, bacaan 1 kali tersebut dibaca pada saat posisi benar-benar sempurna telah ruku’, bukan pada saat gerakan perpindahan.

Poin-poin tentang udzur tersebut kami sarikan dari penjelasan Ibnu Muflih dalam al-Furu’ dan Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’. Udzur yang disebutkan tersebut ada yang memiliki dalil yang shohih dan shorih, ada pula yang merupakan istinbath (penggalian hukum) dari keumuman dalil yang ada serta kaidah bahwa syariat-syariat yang ada adalah penjagaan terhadap 5 hal utama (ad-Dharuriyaatul Khoms) dalam diri manusia yaitu: Dien, akal, jiwa, harta, dan kehormatan. Semua aturan-aturan syar’i yang ada adalah untuk menjaga lima hal utama tersebut. Demikian juga dalil-dalil umum tentang kemudahan yang diberikan Allah dan bahwa agama ini adalah mudah, serta perintah untuk bertaqwa kepada Allah semaksimal mungkin sesuai kemampuan.

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kalian kepada Allah semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan kalian”
(Q.S atTaghobun:16).

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.”
(Q.S alBaqoroh:185).

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ

“Dari Abu Hurairah dari Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang memberat-beratkan dalam beragama kecuali akan terkalahkan”
(H.R alBukhari).


فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ

“Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian seperti keharaman hari ini di negeri ini pada bulan ini.”
(H.R alBukhari dan Muslim).

Oleh Ustadz Kharisman

http://www.salafy.or.id/2012/01/25/kajian-fiqh-pembahasan-sholat-jumat-bag-i-a/

14 komentar:

  1. Bagaimana jika sedang dititipkan barang pas waktu Shalat dan ada rekan2 kerja yg menganggur namun tidak ada yang bersedia membantu menggantikan sebentar selama pergi ke Masjid (± 25 menit)?

    BalasHapus
    Balasan
    1. apakah benar2 tidak ada yang mau? dari semua rekan kerja anda tidak ada yang mau ? sampai rekan wanita pun tidak mau ? jahat sekali mereka ya haha?
      menurut pemikiran logis saya :
      1. jika barang titipan bisa kita bawa, maka bawalah barang tersebut, dan sampaikan kepada si penitip bahwa barangnya di bawa karena saya sedang melakukan shalat, dan nanti akan saya hubungi kembali jika sudah selesai.
      2. jika barang titipan tidak bisa di bawa, dan memungkinkan bisa di tinggal(aman), silahkan pergi kemasjid,
      3. jika barang titipan tidak bisa di bawa, dan tidak memungkinkan di tinggal(tidak aman), dan barang itu sangat penting sekali/bernilai untuk masa depan anda atau perusahaan maka anda boleh tidak shalat berjamaaah. (sesuai petunjuk yang di atas)

      Hapus
  2. terima kasih buat infonya....
    izin share..

    BalasHapus
  3. Alhamdulillah sangat membantu

    BalasHapus
  4. saya sering dirumah dengan alasan karna saya ingat membiasakan agar keluarga saya terbuka hatinya dan ikut solat, tph bukan berarti saya melupakan masjid apa kah itu boleh, tolong di bantu... karna saya tidak ingin selamat sendiri

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalo untuk seperti itu, biasakan di waktu sholat sunnah ,bukan selalu di waktu yang wajib. ini menurut ustad yang pernah saya dengar sih

      Hapus
    2. Kalo untuk seperti itu, biasakan di waktu sholat sunnah ,bukan selalu di waktu yang wajib. ini menurut ustad yang pernah saya dengar sih

      Hapus
    3. iya, saya setuju dengan mas mastia ramadhan, karena jika niat anda hanya ingin memperlihatkan sholat anda agar mereka juga melakukan, tunjukanlah shalat sunnah saja drmh, bahkan menurut saya ketika anda pergi kemasjid itu sudah bisa menunujukan kebaikan kepada mereka, dan yang pasti berdoalah kepada allah agar selalu di berikan petunjuk dan hidayah kepada siapapun sesuai keinginan mas Hardi Yanto.

      Hapus
  5. Kalau lagi banyak tugas kuliah bagaimana? Apakah tetap harus di masjid? Karena ditakutkan solatnya tidak khusyu karena kepikiran.

    BalasHapus
    Balasan
    1. bisa aja, dengan catatan kalo tugasnya gak di kerjain anda akan di keluarkan dari kampus/di DO, kalo tidak itu bukanlah alasan yang menjadi anda tidak sholat berjamaah, setahu saya sejak jaman kuliah tugas kuliah tidak harus meninggalkan sholat berjamaah,

      Hapus
  6. Izin saya bertanya , Bagaimana ketika k ketika kita sedang bertugas di bandara pada saat solat Jumat apakah termasuk uzur syari karena kalo ditinggal tidak ada yang menjaga keamanan bandara

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya, ada beberapa cara yang bisa di gunakan untuk alasan ini,
      1. bicaralah baik2 pada atasan anda untuk meminta izin shalat jumat, (seharusnya di bolehkan jika anda di indonesia)
      2. minta tolong teman yang beda agama, atau wanita untuk menggantikan anda sebentar untuk melakukan shalat jumat bisa dengan imbalan makan siang di bayarin atau sejenisnya agar dia lebih semangat membantu menggantikan anda.

      atau mungkin anda memiliki cara yang lebih rasional, karena anda sendirilah yang mengetahui kondisinya. sesungguhnya allah akan membantu hambanya yang ingin dekat kepadanya, bukankah perusahaan itu buruk jika sampai dia melarangmu untuk melakukan ibadah kepada allah, ingatlah sesungguhnya apa yang kau miliki itu adalah titipan. kapanpun allah ingin ambil dia akan mengambilnya dengan sangat mudah.

      Hapus
  7. usia saya umur 40 tahun, bagaimana dengan berpuasa ramadhan setengah hari, karena saya adalah perokok berat, tingkat emosional saya bila tidak merokok sangatlah tinggi, terpicu sedikit saja bisa mengakibatkan perkelahian, adakah hukum dan syaratnya, serta dalil atau alquran yang bisa menyakinkan kebimbangan saya, sedikit banyaknya saya ingin mengetahuinya, terima kasih sebelum dan sesudahnya

    BalasHapus