Jumat, 31 Mei 2013

Tatacara Tayammum

Diperbolehkan bertayammum dengan setiap apa yang ada di permukaan bumi baik tanah yang berdebu, kerikil, kayu dan yang semisalnya berdasarkan keumuman firman Allah Subhaanahu wata’aala, :

فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ

“Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik, sapulah mukamu dan tanganmu.
(An-Nisaa: 43)

Minggu, 05 Mei 2013

Pertanyaan Seputar Wudhu

Pertanyaan Seputar Wudhu
Pertanyaan Seputar Wudhu
Jika Terkena Najis, Apakah Wudhu Menjadi Batal?

Soal : Jika seseorang yang masih dalam wudhu terkena najis di bajunya, lalu dia membersihkan najis di bajunya tersebut, apakah harus mengulang wudhunya (yakni batal wudhunya, red.)?