Jumat, 03 Februari 2012

Siapa saja yang wajib melakukan sholat Jumat?

Jawab:


الجمعةُ حق واجبٌ على كل مسلم في جماعة؛ إلا أربعة: عبد مملوك، أو امرأة، أو صبي، أو مريض (رواه أبو داود)

“Sholat Jumat wajib dilakukan setiap muslim secara berjamaah, kecuali 4 golongan: hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang yang sakit.“
(H.R Abu Dawud).
Hadits tersebut dinilai lemah oleh sebagian Ulama’ karena diriwayatkan oleh Thariq bin Syihab yang tidak pernah mendengar langsung dari Nabi. Namun, meski ia tidak pernah mendengar langsung dari Nabi, ia pernah melihat Nabi (sebagaimana dinyatakan Abu Dawud), sehingga termasuk kategori Sahabat (sebagaimana pendapat Ibnu Mandah dan Abu Nu’aim). Kalaupun hadits tersebut terhitung mursal, namun merupakan mursal shohaby yang bukan merupakan sisi kelemahan dalam hadits sebagaimana dijelaskan oleh Imam anNawawy. Beberapa Ulama’ yang menshahihkan hadits tersebut di antaranya adalah al-Hakim, adz-Dzahaby, al-Baihaqy, Ibnu Rojab (dalam Fathul Baari), Ibnu Katsir (dalam Irsyadul Faqiih) dan Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albaany. Bahkan al-Baihaqy menyatakan bahwa hadits ini memiliki jalur-jalur periwayatan lain yang menguatkannya, di antaranya hadits Jabir dan Tamim adDaari.

Selain 4 golongan tersebut, yang termasuk tidak wajib melakukan sholat Jumat adalah musafir. Sebagaimana Nabi ketika melakukan haji wada’ pada saat wukuf di Arafah bertepatan dengan hari Jumat beliau tidak sholat Jumat, namun sholat dzhuhur (hadits Jabir riwayat Muslim). Demikian juga tidak pernah ternukil dalam sebuah hadits bahwa Nabi pada saat safar melakukan sholat Jumat. Beliau juga tidak pernah memerintahkan para Sahabat yang safar untuk melakukan sholat Jumat.

Bisa disimpulkan bahwa golongan yang wajib melakukan sholat Jumat adalah:
  1. Mukallaf dan berakal sehat.
    Sholat Jumat tidak wajib bagi anak kecil yang belum baligh, ataupun orang gila, dan orang yang hilang kesadaran. Non muslim juga tidak diwajibkan melakukan sholat Jumat, dalam arti tidak akan ternilai sebagai ibadah. Namun, sikap mereka tidak sholat Jumat tersebut adalah bentuk dosa yang akan dibalas dengan adzab di akhirat.
  2. Laki-laki.
    Wanita tidak wajib sholat Jumat.
  3. Sehat.
    Orang yang sakit tidak wajib sholat Jumat.
  4. Muqim.
    Musafir tidak wajib melakukan sholat Jumat. Namun, jika ia singgah di suatu tempat (perkampungan/kota) dan sholat Jumat bersama orang-orang mukim tersebut, ia akan mendapatkan keutamaan sholat Jumat yang besar, dan ia tidak terbebani untuk sholat Dzhuhur lagi (Fatwa Syaikh bin Baz).
  5. Merdeka.
    Hamba sahaya (budak) tidak wajib melakukan sholat Jumat.
Oleh Ustadz Kharisman

Source:
http://www.salafy.or.id/2012/01/25/kajian-fiqh-pembahasan-sholat-jumat-bag-i-a/

1 komentar: