Minggu, 01 Juli 2012

Kapan waktu pelaksanaan sholat Jumat?

Jumhur Ulama’ (Imam Abu Hanifah, Malik, dan Asy-Syafi’i) berpendapat bahwa waktu sholat Jumat sama dengan sholat Dzhuhur

عَنْ أَنَسٍ رَضِى اللّهُ عَنْه قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم يُصَلِّى الجُْمُعَةَ حِيْنَ تَمِيْل الشَّمْسُ . رواه البخارى وأحمد وأبو داود والترمذى

Dari Anas radliyallahu ‘anhu beliau berkata: Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam sholat Jumat pada saat matahari tergelincir
(H.R al-Bukhari).

Sedangkan Imam Ahmad berpendapat bahwa sholat Jumat boleh dilakukan sebelum tergelincirnya matahari (tengah hari) atau waktunya sama dengan pelaksanaan sholat Ied, berakhir waktunya bersamaan dengan berakhirnya waktu sholat Dzhuhur.
Dalil yang digunakan di antaranya adalah:
  1. Nabi menyatakan bahwa Jumat adalah Ied juga bagi kaum muslimin.
  2. Hadits Jabir riwayat Muslim:

  3. عَنْ جَعْفَرٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَأَلَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ مَتَى كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ قَالَ كَانَ يُصَلِّي ثُمَّ نَذْهَبُ إِلَى جِمَالِنَا فَنُرِيحُهَا زَادَ عَبْدُ اللَّهِ فِي حَدِيثِهِ حِينَ تَزُولُ الشَّمْسُ

    Dari Ja’far dari ayahnya bahwa ia menanyakan kepada Jabir bin Abdillah kapan Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam melakukan sholat Jumat?Beliau berkata: Kami dulu sholat Jumat kemudian kembali ke tempat kami untuk istirahat. Ditambahkan oleh Abdullah dalam haditsnya (kembalinya itu) pada saat tergelincirnya matahari”
    (H.R Muslim).
  4. Hadits Salamah bin al-Akwa’ riwayat Abu Dawud:

    كُنَّا نُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجُمُعَةَ ثُمَّ نَنْصَرِفُ وَلَيْسَ لِلْحِيطَانِ فَيْءٌ

    Kami sholat Jumat bersama Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam kemudian kemi pulang sedangkan dinding belum ada bayangannya
    (H.R Abu Dawud).
  5. Hadits Abdullah bin Siidan as-Sulamy:

    شَهِدْتُ الْجُمُعَةَ مَعَ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ ، فَكَانَتْ خُطْبَتُهُ وَصَلاَتُهُ قَبْلَ نِصْفِ النَّهَارِ ، ثُمَّ شَهِدْنَا مَعَ عُمَرَ ، فَكَانَتْ خُطْبَتُهُ وَصَلاَتُهُ إِلَى أَنْ أَقُولَ : انْتَصَفَ النَّهَارُ ، ثُمَّ شَهِدْنَا مَعَ عُثْمَانَ ، فَكَانَتْ صَلاَتُهُ وَخُطْبَتُهُ إِلَى أَنْ أَقُولُ : زَالَ النَّهَارُ ، فَمَا رَأَيْتُ أَحَدًا عَابَ ذَلِكَ ، وَلاَ أَنْكَرَهُ

    Aku mengikuti sholat Jumat bersama Abu Bakar as-Shiddiq, pelaksanaan khutbah dan sholatnya dilakukan sebelum tengah hari, kemudian aku juga sholat bersama Umar, khutbah dan sholatnya berakhir pada tengah hari, kemudian aku pernah sholat bersama Usman, sholat dan khutbahnya sampai waktu zawal. Aku tidak pernah mendapati seseorang mencela atau mengingkari hal itu
    (H.R Ahmad, adDaruquthny, Ibnu Abi Syaibah).
Al-Lajnah ad-Daaimah berfatwa bahwa sebaiknya sholat Jumat dilakukan setelah lewat tergelincirnya matahari, karena demikianlah yang paling banyak dilakukan Nabi, namun jika suatu saat keadaan membutuhkan dilakukan beberapa menit sebelum tengah hari, maka yang demikian tidak mengapa.

Oleh Ustadz Kharisman

Source:
http://www.salafy.or.id/2012/01/27/kajian-fiqh-pembahasan-sholat-jumat-bag-i-b/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar