Batasan minimal jumlah orang yang bisa melakukan sholat Jumat adalah 2
orang, sebagaimana sholat berjamaah yang lain. Telah disebutkan dalam
hadits Thariq bin Syihab riwayat Abu Dawud bahwa sholat Jumat itu
dilakukan harus berjamaah, sehingga persyaratan jumlah jamaahnya adalah 2
orang. Ini adalah pendapat Imam asy-Syaukani.
Dalilnya adalah hadits Thariq bin Syihab tersebut dan hadits:
عَنْ
أَبِي أُمَامَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي فَقَالَ أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا
يُصَلِّي مَعَهُ فَقَامَ رَجُلٌ فَصَلَّى مَعَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذَانِ جَمَاعَةٌ
Dari Abu Umamah bahwa Nabi shollallaahu ‘alaihi
wasallam melihat seseorang sholat (sendiri) kemudian Nabi bersabda:
Adakah seseorang yang bershodaqoh pada orang tersebut sehingga sholat
bersama laki-laki itu? Maka bangkitlah satu orang untuk sholat bersama
laki-laki tersebut. Kemudian Nabi bersabda 2 orang ini adalah berjamaah”
(H.R Ahmad)
Oleh Ustadz Kharisman
Source:
http://www.salafy.or.id/2012/01/27/kajian-fiqh-pembahasan-sholat-jumat-bag-i-b/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar