Soal : Apa hukum bacaan Shadaqollohul ‘Adhim seusai membaca Al Qur’an ?
Jawab : Bacaan Shadaqollohul ‘Adhim setelah selesai dari membaca Al Qur’an adalah bid’ah. Kerena hal tersebut tidak dikerjakan Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam dan para Khulafa’ur rasyidin dan tidak pula para shahabat Radhiyallahu ‘anhum dan para imam salaf Rahimahumullah padahal mereka adalah orang-orang yang banyak membaca Al qur’an, memuliakannya dan mengetahui kedudukannya.
Sabtu, 19 November 2011
Selasa, 15 November 2011
Sebab-sebab Usaha Dan Rizqi Yang Halal
بسم الله الرحمن الرحيم
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam
Perkara yang halal memiliki kedudukan yang besar dalam syari’at ini. Banyak ulama yang mengungkapan besarnya kedudukan halal dan banyaknya manfaat dengan berkata: “Halal itu kunci tatanan dunia”. Dan mereka berkata: “Dengan halal tegaklah dan luruslah kehidupan”. Dan mereka berkata: “Tidaklah baik mata pencaharian kecuali dengan perkara yang halal”.
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam
Perkara yang halal memiliki kedudukan yang besar dalam syari’at ini. Banyak ulama yang mengungkapan besarnya kedudukan halal dan banyaknya manfaat dengan berkata: “Halal itu kunci tatanan dunia”. Dan mereka berkata: “Dengan halal tegaklah dan luruslah kehidupan”. Dan mereka berkata: “Tidaklah baik mata pencaharian kecuali dengan perkara yang halal”.
Rabu, 09 November 2011
SEBAGIAN PAKAIAN YANG DIHARAMKAN – MUSBIL (Tulisan ke-3 – Habis)
Ayyuhal Muslimun
Termasuk pakaian yang diharamkan yang khusus diharamkan bagi laki-laki adalah pakaian yang melebihi mata kaki baik celana, baju, musdah atau yang lainnya, berdasarkan sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam :
ما أسفل الكعبين من الإزار ففي النار .
Apa-apa yang dibawah mata kaki dari kain penutup badan (seperti sarung) maka tempatnya di neraka.
(HR. Al Bukhari)
Termasuk pakaian yang diharamkan yang khusus diharamkan bagi laki-laki adalah pakaian yang melebihi mata kaki baik celana, baju, musdah atau yang lainnya, berdasarkan sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam :
ما أسفل الكعبين من الإزار ففي النار .
Apa-apa yang dibawah mata kaki dari kain penutup badan (seperti sarung) maka tempatnya di neraka.
(HR. Al Bukhari)
Langganan:
Postingan (Atom)