Kamis, 27 Oktober 2011

Pemberian Daging Kurban

Soal: Siapakah yang berhak untuk diberi daging hewan kurban, dan apa hukumnya memberikan daging kurban kepada orang yang menyembelihkan hewan kurban tersebut? Bagaimana hukumnya menunda pembagian daging kurban (bukan pada hari disembelihnya hewan kurban tersebut)?

Jawab: Orang yang berkurban hendaklah memakan sebagian dari hasil sembelihannya. Sebagian dari hasil sembelihannya yang lain hendaknya diberikan kepada orang-orang fakir miskin agar mereka dapat menutupi kebutuhan pada hari itu. Juga kepada karib kerabat sebagai perwujudan silaturrahim (menyambung tali persaudaraan). Kemudian kepada tetangga agar timbul kerukunan dalam bertetangga dan saling tolong menolong. Serta kepada teman-teman untuk mempererat dan memperkuat tali persaudaraan sesama muslim. Bersegera dalam memberikan hasil sembelihan di hari raya Idul Adha lebih baik dibanding menundanya sampai hari kedua dan setelahnya. Karena yang demikian dapat melegakan, dan memberikan kegembiraan kepada mereka di hari itu. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah ‘Azza wa Jalla (yang artinya): “Bersegeralah menuju ampunan dari Rabb kalian dan (bersegera) menuju surga yang seluas langit dan bumi.” (Ali Imron: 133).
Juga firman-Nya (yang artinya): “Maka bergegaslah melakukan kebaikan.” (Al- Baqarah: 148)
Tidak mengapa memberikan daging hasil sembelihan pada orang yang menyembelihkan hewan kurban, namun jangan diniatkan sebagai imbalan untuknya. Jika ingin memberi imbalan, maka hendaknya diberi dari selain daging hasil sesembelihan. Wa billahit taufiq. (Lihat Fatawa Lajnah Da’imah no. 5612)
Wallahu ta’ala a’lam bish showab


Source:
http://www.salafy.or.id/?p=17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar